(MI/Taufan)
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok berjulukan Li Zongkai. WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
Zongkai ditahan oleh petugas Imigrasi Palu di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melalui aktivitas pengawasan rutin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, dia diketahui melangsungkan pernikahan siri di wilayah tersebut tanpa memenuhi prosedur norma nan berlaku.
Pelanggaran utama nan dilakukan Zongkai adalah nekat menikah tanpa mengantongi arsip alias izin resmi dari Kedutaan Besar Tiongkok. Padahal, izin dari perwakilan negara asal merupakan syarat absolut bagi WNA untuk melangsungkan pernikahan nan sah secara norma di Indonesia.
Dalam keterangannya, Zongkai mengaku pertama kali mengenal pasangannya saat bekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Ia kemudian masuk kembali ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) unik untuk melangsungkan pernikahan siri tersebut.
Atas pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Palu menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Pejabat imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar norma tindakan tersebut.
Selama proses norma berlangsung, petugas menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya:
- Paspor kebangsaan
- Dokumen izin tinggal
- Bukti kedatangan
- Foto pengarsipan prosesi nikah siri
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan norma keimigrasian secara ahli dan proporsional.
"Setiap penduduk negara asing wajib mematuhi seluruh patokan keimigrasian dan norma Indonesia. Deportasi ini menegakkan norma sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara," ujar Akmal kepada Media Indonesia, Senin (3/8).
Saat ini, Imigrasi Palu terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka. Selain menggelar pengawasan berkala, pihak imigrasi juga mempererat sinergi dengan lembaga mengenai lainnya.
Akmal juga mengimbau masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas terdekat jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian nan dilakukan oleh WNA. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·