Anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tasikmalaya sebagai orangtua NZ, Ade Lukman, angkat bicara hingga mengaku terpukul sekaligus malu atas perbuatan anak pertama menjadi viral di media sosial.(Dok Istimewa )
KOMENTAR tidak layak nan dilakukan staf pegawai RSUD Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, berinisial NZ di media sosial terus bergulir. Saat ini proses pemeriksaan internal tetap berjalan. Di samping itu, dorongan pemberian hukuman telah datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tasikmalaya sebagai orangtua NZ, Ade Lukman, akhirnya angkat bicara dan mengaku terpukul sekaligus malu atas perbuatan anak pertamanya nan menjadi sorotan publik. Namun, sebagai orangtua, dia mengaku sudah memberikan teguran dan mengingatkan agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Saya sebagai orangtua merasa malu atas kejadian nan memalukan ini dan sudah menegur hingga mengingatkan agar ke depannya agar lebih bijak menggunakan media sosial (medos). Karena, kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab NZ nan sudah dewasa agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa membawa nama keluarganya," ujar, Ade Lukman, Kamis (6/8).
Menurut Ade, NZ kudu bertanggung jawab dan dia meminta agarpublik jangan sampai membawa nama orangtua. Karena mengenai masalah tersebut, Ade Lukman menyebut tidak mengetahuinya. Ia mengaku sejak lama selalu mengingatkan agar berhati-hati saat bermedia sosial dan penggunaan media digital kudu tetap mengikuti norma berlaku, termasuk kudu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya selalu mengingatkan langkah bermedia sosial kudu bijak, kudu sesuai standar umum dan jangan melabrak patokan nan sudah dibuat, termasuk ketentuan UU ITE. Persoalan nan menjadi sorotan publik ini sangat terkejut ketika mengetahui menjadi viral. NZ sendiri merupakan anak sulung dari empat berkerabat dan saya kaget, sedih sebagai orangtua," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menjatuhkan hukuman terhadap NZ sebagai staf pegawai berstatus PPPK di RSUD dr Soekardjo. Karena, aparatur pelayanan publik tidak boleh mengeluarkan pernyataan nan tidak layak terlebih menyangkut pasien telah meninggal dunia.
"Saya minta Wali Kota untuk memberikan hukuman sesuai ketentuan bertindak terhadap NS pegawai pegawai berstatus PPPK di RSUD dr Soekardjo dan bagi pelayan publik tidak boleh menyampaikan perkataan tidak pantas, apalagi kepada pasien meninggal dan kelak pasti ada ketentuan hukuman nan bisa diterapkan," tandasnya. (AD/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·