Oegroseno Beberkan Duduk Perkara Pengadaan Lahan Sespim-Sepolwan

15 jam yang lalu 3

loading...

Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menjelaskan duduk perkara mengenai pengadaan lahan di Sepolwan, Ciputat, Tangerang Selatan dan Sespim Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menjelaskan duduk perkara mengenai pengadaan lahan di Sepolwan, Ciputat, Tangerang Selatan dan Sespim Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat. Hal ini mengenai panggilan penjelasan nan dilayangkan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Usai diklarifikasi Kortas Tipidkor Polri, Oegroseno menyatakan bahwa, perkara pertama ialah mengenai masalah hibah tanah Sepolwan ke Pemda DKI Jakarta.

"Itu memang tidak disentuh sama sekali lantaran itu sudah proses sesuai dengan ketentuan nan ada. Yaitu jika hibah kan berfaedah pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara," kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: 6 Jam Diperiksa Kortas Tipikor Polri, Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan soal Lahan Sepolwan

"Jadi kita tidak boleh tukar guling alias ruslag enggak boleh, sesama lembaga pemerintah. Itu nan sudah saya lakukan tentang hibah," tambahnya.

Menurut Oegroseno, setelah proses selesai pada 2012, Lemdiklat Polri mengusulkan support biaya hibah dari Pemda DKI Jakarta kurang lebih sebanyak Rp121 miliar.

"Suratnya saya nan tanda tangan, dengan rincian nan Rp51 alias Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang," ujarnya.

Lihat video: OEGROSENO KLARIFIKASI! Dasar Aturan Dipertanyakan, Apakah Kasus Ini Dipaksakan?

Kemudian, biaya senilai Rp44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana akomodasi pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat. "Kemudian ada nan Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk ekspansi aset peralatan milik negara tanah di Sespim Polri. Jadi tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri, ya," ucapnya.

Selengkapnya