Rekening Koordinator AMPB Supriyono namalain Botok.(Dok. Instagram)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan perbankan nan berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya meletakkan perhatian besar terhadap rumor ini dan sedang berkoordinasi dengan manajemen bank terkait. OJK menegaskan bakal mengambil langkah pengawasan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
"OJK bakal berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan permasalahan, termasuk meminta bank mengenai melakukan tindakan penyelesaian dalam masa waktu penundaan sesuai aturan," ujar Dian dilansir, Selasa (25/8).
Dian menjelaskan bahwa sistem penundaan transaksi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023. Berdasarkan patokan tersebut, penyedia jasa finansial wajib melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima perintah dari otoritas berkuasa seperti PPATK alias penyidik.
Sebelumnya, rekening Supriyono nan berisi biaya sebesar Rp80,9 juta diduga diblokir saat dirinya mendampingi penduduk Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Dana tersebut diklaim merupakan campuran duit pribadi dan bantuan masyarakat untuk kebutuhan tindakan unjuk rasa.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa tindakan nan dilakukan oleh interogator Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Penyelidikan ini berangkaian dengan penghimpunan biaya nan dikaitkan dengan aktivitas AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa nominal duit dalam rekening tersebut tetap utuh. "Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, akses bakal dikembalikan kepada pemiliknya," kata Budi pada Senin (24/8).
OJK berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut nan dilakukan pihak bank, termasuk pemulihan kembali akses rekening pengguna segera setelah proses pertimbangan dalam jangka waktu nan ditentukan mencapai kesimpulan. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·