Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Satgas PASTI, Polres Ciamis dalam melindungi masyarakat dari beragam modus kejahatan dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip batas paylater.(MI/Kristiadi)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berbareng Kepolisian Resor (Polres) Ciamis sukses mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bermodus titip limit paylater. Aksi pidana ini dilaporkan telah merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari kejuaraan masyarakat nan masuk ke OJK Tasikmalaya. Modus nan digunakan pelaku adalah menawarkan jasa titip batas akomodasi paylater dengan iming-iming untung tertentu.
"Nilai kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp300 juta," ujar Nofa Hermawati, Kamis (6/8/2026).
Nofa memberikan apresiasi atas sinergi nan terjalin antara Satgas PASTI dan Polres Ciamis dalam melindungi masyarakat dari kejahatan di sektor keuangan. Menurutnya, kerjasama ini sangat krusial untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara sigap dan efektif.
Berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran info antara OJK dan kepolisian, abdi negara menahan seorang terduga pelaku. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses norma sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus penipuan nan memanfaatkan jasa keuangan. Nofa menekankan agar masyarakat tidak pernah memberikan info pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain.
Tips Keamanan Keuangan (Prinsip 2L):
- Legal: Pastikan produk alias jasa mempunyai izin resmi dari otoritas berwenang.
- Logis: Waspadai janji untung nan tidak masuk logika alias terlalu menggiurkan.
Masyarakat nan menemukan indikasi aktivitas finansial terlarangan alias menjadi korban penipuan disarankan segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sementara itu, pengaduan mengenai jasa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Ajun Komisaris Carsono, menambahkan bahwa kerja sama dengan Satgas PASTI sangat membantu efektivitas penyelidikan. Ia juga meminta penduduk nan merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian.
"Sinergi ini membantu proses penyelidikan melangkah efektif. Kami mengimbau masyarakat nan merasa menjadi korban untuk segera melapor sehingga seluruh kebenaran dapat diungkap secara menyeluruh," pungkas Carsono. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·