Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset

49 menit yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China membikin kalangan orang terkaya di negara itu kelabakan setelah menerbitkan patokan baru nan mengenakan pajak terhadap aset nan ditempatkan di offshore trust (dana perwalian di luar negeri). Kebijakan ini memicu para konglomerat bergegas menghubungi pengacara, bank swasta, hingga mempertimbangkan menjual aset demi bayar tagihan pajak.

Mengutip CNBC International, Rabu (5/8/2026) Kementerian Keuangan China berbareng otoritas pajak pada 24 Juli lampau menerbitkan patokan nan untuk pertama kalinya secara jelas mengatur perpajakan atas offshore trust nan selama puluhan tahun menjadi instrumen favorit para taipan China untuk menyimpan kekayaan di luar negeri.

Berdasarkan patokan tersebut, pemerintah bakal mengenakan pajak sebesar 20% pada nyaris seluruh tahapan siklus hidup trust. Mulai dari pembentukan, pengedaran keuntungan, hingga pembubarannya.

Selain itu, family nan telah memindahkan aset ke dalam trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan melunasi tanggungjawab pajaknya paling lambat 22 Oktober 2026. Keterlambatan pelaporan maupun pembayaran dapat dikenai hukuman tambahan.

Kebijakan ini langsung memicu kepanikan di kalangan family kaya China. Terutama nan menggunakan Hong Kong, Singapura, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman sebagai letak penyimpanan aset.

"Banyak klien, wali amanat, dan penasihat tetap dalam keadaan syok," kata mitra firma norma Zhong Lun di Hong Kong, Clifford Ng.

Senada dengan Zhong Lun, Chief Operating Officer Dentons Rodyk Singapura, Kia Meng Loh, mengatakan kantornya dibanjiri pertanyaan dari family kaya, perusahaan trust, bank swasta, hingga perusahaan asuransi nan mau mengetahui apakah mereka terdampak serta berapa besar pajak nan kudu dibayar. Menurutnya, sebagian pengguna apalagi mulai mempertimbangkan menjual aset agar mempunyai biaya tunai untuk memenuhi tanggungjawab pajak sebelum tenggat waktu berakhir.

Data KPMG menunjukkan aset nan dikelola melalui trust di Hong Kong mencapai sekitar HK$5,2 triliun alias sekitar Rp 12.006 triliun (kurs Rp 17.800/US$) pada 2023. Lebih dari separuh investasi nan berada dalam trust tersebut berasal dari China daratan dan Hong Kong.

Kebijakan baru ini muncul ketika pemerintah China tengah mencari sumber penerimaan negara baru di tengah lesunya sektor properti nan selama bertahun-tahun menjadi penyumbang utama pendapatan pemerintah daerah. Ekonom Citigroup Xiangrong Yu memperingatkan tanggungjawab bayar pajak dalam waktu hanya 90 hari dapat memaksa sebagian pemilik trust menjual saham alias aset lainnya untuk memperoleh biaya tunai.

Saham-saham di Bursa Hong Kong diperkirakan menjadi salah satu aset nan paling berisiko dilepas lantaran relatif mudah dicairkan dibandingkan kepemilikan perusahaan tertutup, properti, alias investasi pra-IPO. Meski demikian, sejumlah analis menilai tekanan jual kemungkinan hanya berkarakter sementara dan tidak bakal memicu kejatuhan besar di pasar saham Hong Kong.

Para mahir norma juga menegaskan kepemilikan paspor asing tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggungjawab pajak di China andaikan kepentingan ekonomi utamanya tetap berada di negara tersebut. Dengan patokan baru ini, offshore trust dinilai tetap dapat dimanfaatkan untuk perlindungan aset dan perencanaan warisan keluarga, namun tidak lagi efektif sebagai sarana untuk mengurangi beban pajak.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya