Pajak E-commerce Ditunda hingga 2027, Purbaya: Kalau Ekonomi Bagus

1 jam yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online ditunda hingga tahun depan. Semula, kebijakan semestinya bertindak pada 1 Agustus 2026. Namun, pajak ini ditunda pemungutannya pada 5 Agustus 2025.

Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda Purbaya pelaksanaannya lantaran menganggap ekonomi Indonesia belum bisa tumbuh cepat.

Purbaya pun menegaskan dirinya bakal mengimplementasikan pemungutan pajak ini jika perekonomian sudah bagus.

"Nanti tahun depan mungkin ya jika udah agak bagus ekonominya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).

Dalam surat edaran, Ditjen Pajak menegaskan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nan tetap menjadi perhatian pemerintah.

Sehubungan dengan penundaan tersebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan telah diterbitkan bakal dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 nan telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan nan telah diterbitkan sebelumnya bakal dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Akibat penundaan ini, keempat marketplace kudu mengembalikan pajak nan sudah ditarik.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya