Pajak Pedagang Online Dipungut Mulai 1 Juli, Marketplace Siap?

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka bunyi soal penerapan pajak bagi toko online alias e-commerce nan rencananya bakal diumumkan Rabu (1/7/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai 1 Juli besok. Namun, pihaknya tetap menanti publikasi surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.

"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, lantaran ini kan nan mengatakan bertindak 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan bakal bertindak 1 Juli," kata Inge dalam media briefing, Selasa (30/6/2026).

Inge melanjutkan sistem di DJP sudah siap menerima untuk diintegrasikan dengan sistem di marketplace. Namun, pihaknya tetap menunggu publikasi surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan aktivitas one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga bakal terbit besok," lanjutnya.

Pihaknya juga menanti hasil keputusan Dirjen Pajak mengenai pengumuman pajak e-commerce besok.

"Besok pun kita bakal sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada alias tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita tetap menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan alias tidak ," terangnya.

Sejauh ini, DJP mengaku sudah siap untuk mengumumkan penerapan pajak ini, termasuk dari segi sarana dan prasarananya.

"Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak," ujarnya.

Terkait petunjuk teknisnya, Inge menjawab bahwa sebenarnya sudah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Teknisnya sebenarnya sudah ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025, tapi ya tunggu saja besok," pungkasnya.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya