Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pajak kontrakan bukan pajak baru.(Dok. Sewa Rumah)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan bukan merupakan jenis pajak baru nan tengah dikejar oleh pemerintah. Hal ini disampaikan untuk merespons rumor nan berkembang di masyarakat mengenai pengenaan pajak pada upaya persewaan properti.
Purbaya menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari upaya persewaan rumah maupun gedung merupakan ketentuan nan sudah lama berlaku. Ia memastikan pemerintah tidak mempunyai kebijakan unik alias petunjuk baru untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik rumah kontrakan.
"Ini bukan pajak baru, jadi business as usual saja, biasa saja," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).
Ia menekankan bahwa tidak ada perintah spesifik kepada jejeran Direktorat Jenderal Pajak untuk menyasar pemilik kontrakan secara garang demi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, setiap penghasilan pada dasarnya adalah objek pajak sesuai dengan izin nan ada, namun pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur normal.
"Kalau ada income, ya normalnya ada pajak. Cuma jika kita bakal ngejar-ngejar kontrakan, tidak ada perintah seperti itu," tegas Purbaya.
Secara teknis, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau gedung dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 nan sudah mulai bertindak sejak 2 Januari 2018.
Perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak pusat, objek pajak bukanlah kepemilikan bentuk rumah kontrakan tersebut. Pajak dikenakan atas nilai ekonomi alias penghasilan nan diterima oleh pemilik dari aktivitas menyewakan aset tanah dan bangunannya kepada pihak lain. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·