Polres Kutim Tangkap Pria di Sangkulirang, 19 Paket Sabu Siap Jual Disita

47 menit yang lalu 2
Polres Kutim Tangkap Pria di Sangkulirang, 19 Paket Sabu Siap Jual Disita Barang bukti sabu dan lainnya milik tersangka H nan diamankan di Polres Kutim.(Doc Humas Polres Kutim)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Sangkulirang, sukses membekuk seorang laki-laki berinisial H beserta peralatan bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu siap jual.

Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Erwin Susanto didampingi Kasi Humas AIPTU Wahyu Winarko, kepada Media Indonesia, Rabu (12/8) mengatakan, pengungkapan hingga berujung ditangkapnya H terjadi pada Minggu (9/8) di rumah tersangka nan berada di Dusun Pelabuhan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.

“Pengungkapan ini, berasal dari adanya info masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sangkulirang sekitar Desa Benua Baru Ilir,” ujarnya.

Dari info dari masyarakat itu, lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti personil Opsnal Satresnarkoba, dengan melakukan serangkaian penyelidikan di letak nan diinformasikan tersebut.

“Hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang laki-laki belakangan mengaku sebagai H ketika sedang berada di rumahnya. Polisi pun, kemudian melakukan penggeledahan badan, tempat tinggal, serta area tertutup lainnya,” beber Kasat Resnarkoba.

Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 19 balut paket nan diduga sabu dengan berat bruto 3 gram. Di mana 10 paket diantaranya ditemukan di dalam kotak permen, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di tempat penyimpanan earplug.

”Atas temuan peralatan bukti dengan total 19 paket siap edar tersebut, maka kami tetapkan H sebagai terduga pelaku alias tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” katanya.

Selain sabu, tambahnya, polisi juga mengamankan duit tunai sebesar Rp600 ribu nan diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu, lampau satu sendok takar, satu balut plastik klip ukuran kecil, satu kotak permen, satu tempat penyimpanan earplug, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

“Total peralatan bukti nan diamankan berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, berikut sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Erwin menuturkan, berasas hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem nan disebut jejak. Sehingga pihaknya tetap terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal peralatan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kini tersangka dan seluruh peralatan bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses norma dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polres Kutim terus menindaklanjuti masukan info dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah norma Polres Kutim. Sehingga dia meminta agar masyarakat untuk tidak ragu memberikan info andaikan mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. 

“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika itu,” akunya.

Ditegaskannya, terhadap tersangka H ini interogator telah menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana mengenai sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

“Polres Kutim selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi manajemen investigasi untuk proses norma berikutnya,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya