Polda Bali tangkap pelaku pengedar sabu-sabu(MI/Arnoldus Dhae)
APARAT kepolisian dari Polda Bali sukses membekuk pelaku pengedar sabu-sabu sebanyak 1,6 kilogram di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku berinisial YPS asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah kost di Banjar Mekar Sari Simpangan, Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (2/8/2026) lalu.
Usai menangkap YPS, polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengembakan keterlibatan pelaku lainnya, namun hingga buletin ini diturunkan, jaringan Medan di Bali belum bisa terendus.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung.
"Pelaku YPS sukses diamankan dengan peralatan bukti mencapai nyaris 1,8 kg narkotika," ujarnya.
Kasus ini teregister dengan LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI. Kasus ini berasal dari info masyarakat, bahwa pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali nan dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan seorang laki-laki nan mencurigakan di letak tersebut.
Setelah diinterogasi, nan berkepentingan diketahui berinisial YPS asal Medan. Dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan bilik kos milik pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan perangkat pendukung lainnya.
Adapun peralatan bukti nan sukses diamankan antara lain 18 paket plastik klip cerah berisi Ganja dengan berat brutto 1750,90 gram alias netto 1696,24 gram, 2 paket plastik klip cerah berisi Sabu dengan berat brutto 104,06 gram alias netto 102,14 gram, 1 buah tas ransel hitam merek CONSINA, 1 bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek RAJA MAS , 1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku. Total peralatan bukti ialah 1,7 kg Ganja dan 102 gram Sabu.
"Saat ini pelaku dan seluruh peralatan bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses norma lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun alias balasan mati.
Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.
"Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 alias instansi polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kabid Humas. (OL)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·