Pakar Desak RUU Perampasan Aset Perjelas Objek Sitaan dan Mekanisme Perampasan

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Pakar Desak RUU Perampasan Aset Perjelas Objek Sitaan dan Mekanisme Perampasan ilustrasi sistem perampasan aset.(MI)

PUSAT Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman menilai pernyataan Komisi III DPR RI nan tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset perlu segera diwujudkan melalui langkah-langkah konkret.

Meski sikap DPR tersebut dipandang sebagai angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi, namun proses legislasi RUU ini telah mengalami keterlambatan nan terlalu panjang.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan kebutuhan bakal payung norma perampasan aset sesungguhnya telah mendesak sejak dua dasawarsa lalu.

Menurutnya, keterlambatan pembahasan justru menunjukkan lemahnya komitmen politik dalam memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Kalau ditanyakan kapan waktu nan tepat untuk membahas RUU Perampasan Aset, ya waktu nan tepat 20 tahun nan lalu,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (13/7).

Ia menilai berlarut-larutnya pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini tidak dapat dilepaskan dari kebenaran bahwa korupsi juga melibatkan kalangan legislatif sehingga susah untuk disahkan. “Kalau diketuk palu, nan bakal diseret pertama kali adalah termasuk personil DPR nan berasas info paling banyak terlibat dalam perkara korupsi,” katanya.

Menurut Herdiansyah, kehadiran undang-undang tersebut sangat dibutuhkan lantaran sistem nan bertindak saat ini tetap terbatas dalam mengejar dan merampas hasil kejahatan. Padahal, pengembalian aset merupakan bagian krusial dari pengaruh jera sekaligus pemulihan kerugian negara.

Ia menjelaskan, salah satu materi krusial nan kudu diatur adalah mengenai objek perampasan aset. Regulasi perlu memperjelas jenis kekayaan nan dapat disita, pemisah nilai aset, serta tindak pidana apa saja nan dapat menjadi dasar perampasan. “Objek perampasan itu nan menjadi krusial untuk diatur di dalam rancangan undang-undang ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mencontohkan aset nan berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, dan beragam kejahatan ekonomi lainnya kudu secara tegas masuk dalam cakupan aturan.

Selain itu, dia menyoroti pentingnya memasukkan konsep illicit enrichment alias kekayaan nan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Dalam praktiknya, kata dia, kerap ditemukan pejabat dan aparatur negara nan mengalami peningkatan kekayaan secara drastis tanpa dapat menunjukkan sumber penghasilan nan sah.

“Illicit enrichment alias unexplained wealth, kekayaan nan meningkat secara tajam dan tidak rasional, itulah nan kudu dapat dirampas oleh negara,” katanya.

Herdiansyah juga mendorong agar RUU mengangkat sistem non-conviction based asset forfeiture, ialah perampasan aset tanpa kudu menunggu adanya putusan pidana nan berkekuatan norma tetap.

Mekanisme tersebut dinilai krusial untuk mengantisipasi kondisi ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, alias sengaja menghalang proses peradilan. “Tanpa putusan pengadilan, termasuk ketika tersangka alias terdakwanya meninggal bumi alias melarikan diri, aset tetap bisa dirampas demi kepentingan publik,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengingatkan agar proses pembahasan RUU dilakukan secara partisipatif sesuai petunjuk Mahkamah Konstitusi (MK). Keterlibatan abdi negara penegak hukum, akademisi, dan golongan masyarakat sipil antikorupsi dinilai absolut diperlukan agar izin nan lahir mempunyai legitimasi kuat dan bisa menjawab kebutuhan penegakan hukum. “Masyarakat sipil tidak boleh ditawar-tawar, mereka kudu dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya