Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif

2 jam yang lalu 3

loading...

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung Polri menindak tegas penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial (medsos) nan dianggap sudah menimbulkan kegaduhan publik. Foto: Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung Polri menindak tegas penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial (medsos) nan dianggap sudah menimbulkan kegaduhan publik. Dorongan itu diucapkannya menyusul terungkapnya sejumlah muatan di medsos nan diduga mengandung unsur provokatif, manipulatif, dan pengancaman.

“Terkait adanya muatan media sosial nan terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif nan marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” ujar Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia beranggapan bahwa kebebasan setiap penduduk negara juga punya pemisah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dirinya merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 nan mengatur pembatasan dalam menjalankan kewenangan dan kebebasan setiap penduduk negara.

Baca juga: 10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

Selengkapnya