loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menuturkan kematian Yurizal tidak hanya menjadi rumor kemanusiaan, tapi juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai pemisah kebebasan berekspresi dan tanggung jawab profesi. Foto: Ist
JAKARTA - Kasus nan menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan kembali menggugah nurani bangsa. Berawal dari sebuah unggahan di media sosial mengenai lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Kemudian diikuti beragam komentar bersuara sinis dan tidak berempati dari sejumlah akun nan diduga milik master maupun tenaga kesehatan (nakes) hingga akhirnya si pasien meninggal bumi beberapa hari kemudian.
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menuturkan peristiwa ini tidak hanya menjadi rumor kemanusiaan, tetapi juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai pemisah kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan pertanggung jawaban norma di ruang digital.
Baca juga: Aurel Hermansyah Di-bully Lagi, Krisdayanti Pasrah
"Dalam negara hukum, setiap penduduk negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 menjamin kewenangan setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menjamin kewenangan memperoleh pelayanan kesehatan nan layak," ujar Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar ini, Kamis (6/8/2026).
Menurut Tenaga Ahli DPR RI ini, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan corak partisipasi masyarakat nan dijamin konstitusi selama disampaikan dengan iktikad baik berasas kebenaran nan dialami sendiri dan tidak mengandung tuduhan maupun buletin bohong.
"Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan pekerjaan nan mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik pekerjaan nan mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap hubungan baik secara langsung maupun melalui media sosial," kata Guru Besar Unissula Semarang ini.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·