ARTICLE AD BOX
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, sistem deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara nan menjerat Roy Suryo dkk. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah melakukan deponering terhadap kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka master telematika Roy Suryo. Usulan tersebut dinilai tidak tepat lantaran tak memenuhi persyaratan.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, sistem deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara nan menjerat Roy Suryo dkk. Kasus Roy Suryo berbeda jauh dengan kasus Cicak vs Buaya ialah bentrok antarlembaga Polri dan KPK.
Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Prodi Magister Hukum ini menyebut sesuai Pasal 35 UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksanan disebutkan syarat utama deponering adalah adanya kepentingan umum nan lebih besar sehingga suatu perkara perlu dikesampingkan demi kepentingan bangsa dan negara.
Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya









English (US) ·
Indonesian (ID) ·