Pakar Hukum Soroti Modus TPPO Berkedok Hubungan Legal, Regulasi Perlu Diperkuat

47 menit yang lalu 2
Pakar Hukum Soroti Modus TPPO Berkedok Hubungan Legal, Regulasi Perlu Diperkuat Ilustrasi(ANTARA/Kornelis Kaha)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekarang semakin sering memanfaatkan hubungan norma nan tampak sah untuk menyamarkan tindakan kejahatannya. 

Fickar menjelaskan, pelaku TPPO tidak lagi hanya mengandalkan perekrutan ilegal, tetapi juga memanfaatkan skema nan seolah-olah mempunyai dasar norma sehingga susah dikenali sebagai tindak pidana.

“Ada banyak modus nan dilakukan TPPO, tetapi nan paling rawan adalah modus nan seolah-olah mempunyai dasar norma nan kuat. Akibatnya, relasi-relasi nan tampak normal dan tidak melawan norma justru menjadi sarana nan menguntungkan pelaku TPPO,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (4/8).

Menurut dia, sebelum dilakukan penyesuaian izin terhadap beragam modus baru, khususnya nan memanfaatkan perkembangan platform digital, abdi negara penegak norma sebenarnya tetap dapat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbareng Undang-Undang TPPO untuk menjerat pelaku.

Ia menuturkan sejumlah celah norma nan kerap dimanfaatkan pelaku antara lain perjalanan berkedok wisata, perjanjian nan berkarakter personal, hingga tawaran danasiwa untuk melanjutkan studi.

“Modus-modus seperti perjalanan dengan kedok wisata, perjanjian-perjanjian nan berkarakter personal, sampai pemberian danasiwa untuk studi sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik TPPO,” ujarnya.

Fickar menilai pembaruan izin kudu diarahkan pada penguatan tanggung jawab negara dalam melindungi penduduk negara Indonesia (WNI), terutama mereka nan berada di luar negeri dan rentan menjadi korban perdagangan orang.

Selain itu, dia menekankan perlunya penguatan pertanggungjawaban pidana terhadap platform digital, khususnya media sosial, nan kerap digunakan sebagai sarana perekrutan korban.

“Yang perlu diperkuat adalah pertanggungjawaban negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI, terutama nan berada di luar negeri. Di sisi lain, pertanggungjawaban pidana bagi platform-platform digital, khususnya media sosial nan dimanfaatkan dalam praktik TPPO, juga kudu diperjelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fickar berpandangan negara maupun korporasi perlu mempunyai tanggung jawab nan lebih besar dalam memulihkan hak-hak korban, terutama dari sisi ekonomi.

“Negara maupun korporasi kudu mempunyai tanggung jawab nan lebih kuat terhadap pemulihan hak-hak korban, terutama dari perspektif ekonomi, sehingga korban memperoleh rehabilitasi dan kompensasi nan memadai,” pungkasnya.

Selengkapnya