Pakar Hukum Tata Negara Sebut Isu Pemakzulan Wapres Harus Dibaca melalui Mekanisme Konstitusi

49 menit yang lalu 3
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Isu Pemakzulan Wapres Harus Dibaca melalui Mekanisme Konstitusi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Dok Setpres)

KEGADUHAN mengenai posisi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali muncul di ruang publik. Sejumlah persoalan nan berangkaian dengan proses pencalonannya pada Pemilu 2024 kembali dikaitkan dengan wacana pemberhentian alias pemakzulan Wakil Presiden. Pakar norma tata negara sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar melalui akun media sosial miliknya, menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi secara tepat. 

Menurutnya, sengketa mengenai pencalonan dan sistem pemberhentian Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan nan mempunyai jalur norma berbeda. Fritz juga menjelaskan, UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan Wakil Presiden Republik Indonesia secara sepihak.

“Pertama, kawan-kawan, merujuk pada Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih berbareng oleh rakyat, sehingga Presiden tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk memecat wakilnya,” kata Fritz dikutip dari siaran pers nan diterima, Rabu (12/8). 

Menurut Fritz, ketentuan mengenai pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur secara unik dalam konstitusi. Karena itu, munculnya tuduhan alias perdebatan mengenai proses pencalonan tidak serta-merta dapat langsung diterjemahkan menjadi pemberhentian Wakil Presiden. Ia juga menyoroti penggunaan frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945 nan belakangan kembali menjadi perdebatan.

“Secara norma tata negara, pasal itu bertindak untuk kondisi pada saat menjabat, bukan sistem banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” ujarnya.

Fritz kemudian mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan putusan mengenai persoalan nan muncul dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024. Menurutnya, Putusan MK Nomor 90 tetap mempunyai kekuatan norma setelah Mahkamah kembali memberikan pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 141 Tahun 2023. 

“Pada bagian pertimbangan norma nomor 3.13.2 dan 3.13.3, di situ Mahkamah Konstitusi secara definitif menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” jelas Fritz. 

Ia juga menyinggung putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 nan telah memeriksa beragam keberatan mengenai proses pencalonan. 

“Tidak hanya itu, kawan-kawan, seluruh tuduhan pelanggaran pencalonan juga sudah ditolak secara sah dalam putusan sengketa PHPU Pilpres 2024,” ujarnya.

Karena itu, Fritz mengingatkan agar wacana pemakzulan tidak dilepaskan dari sistem konstitusional nan memang sengaja dibentuk untuk mengatur proses pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, pengalaman pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid menjadi salah satu latar belakang krusial kenapa kemudian sistem tersebut diletakkan secara lebih jelas dalam konstitusi. 

“Dan bagi kita, pengajar norma tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu nan mudah untuk dilakukan. Kita punya pengalaman masa lampau dan kita meletakkannya dalam ruang-ruang konstitusional. Itulah kenapa kita memerlukan mekanisme,” papar dia. 

Dengan demikian, menurut Fritz, perdebatan mengenai pencalonan maupun arsip nan kembali muncul di ruang publik tidak dapat secara otomatis disamakan dengan proses pemakzulan. Setiap persoalan tetap kudu ditempatkan pada sistem norma dan konstitusionalnya masing-masing.

“Tapi sistem itulah nan mau kita bangun bersama-sama. Tidak sekadar mengulang-ulang kembali persoalan nan sudah selesai,” tutup Fritz. (E-4)

Selengkapnya