ilustrasi perampasan aset koruptor.(MI)
PAKAR hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan sejumlah catatan mengenai perumusan istilah dan arti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Chairul mengusulkan agar DPR mempertimbangkan kembali penggunaan istilah "perampasan" serta kata "aset" guna menghindari kerancuan norma dalam praktik penegakan norma mendatang.
"Istilah perampasan itu adalah istilah nan kerap digunakan sebagai hukuman pidana tambahan melalui putusan pengadilan. Sementara dalam RUU ini, perampasan sifatnya Non-Conviction Based (NCB) alias tidak melalui putusan pemidanaan. Saya cemas jika istilahnya sama, menimbulkan confuse di dalam praktik," ujar Chairul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
Sebagai pengganti dari istilah perampasan maupun pemulihan, Chairul menyarankan penggunaan istilah "pengembalian" agar lebih mencerminkan prinsip sistem norma tanpa mengaburkan kewenangan nan ada.
Selain istilah perampasan, Chairul juga menyoroti penggunaan kata "aset". Ia menilai arti aset dalam RUU tersebut identik dengan arti "harta kekayaan" nan telah diatur secara definitif dalam Pasal 159 KUHP baru (UU No. 1/2023) serta patokan TPPU.
"Mengapa tidak digunakan istilah 'harta kekayaan'? Supaya in line dengan arti norma nan existing. Jangan ada dua istilah berbeda untuk arti nan sama persis," jelasnya.
Lebih lanjut, Chairul juga menambahkan catatan mengenai pencantuman frasa "upaya paksa" dalam arti RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHP baru telah merumuskan upaya paksa secara limitatif unik untuk tahap investigasi dan penuntutan. Ia menilai mengingat sistem perampasan tanpa pemidanaan ini bukan bagian dari proses investigasi alias penuntutan perkara pidana konvensional, frasa "upaya paksa" sebaiknya dihindari.
Ia juga menyarankan penataan tata bahasa mengenai kualifikasi objek, ialah menggunakan penyebutan "harta kekayaan mengenai dengan tindak pidana" agar lebih lugas dan tepat secara norma bahasa Indonesia.
"Jadi istilah-istilah ini bagi saya, sebagai pengajar norma pidana, begitu penting. Karena salah satu nan saya pelajari, pengetahuan norma itu adalah pengetahuan tentang pengertian-pengertian. Kalau belajar mata kuliah apapun di Fakultas Hukum, dimulai dari pengertian. Nah, jika pengertiannya bermasalah, isinya dikhawatirkan bermasalah," katanya. (Faj/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·