Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis

3 jam yang lalu 3

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta polisi objektif usut dugaan penghinaan terhadap jurnalis. Foto/SindoNews

JAKARTA - Permintaan maaf pengacara Hotman Paris kepada wartawan tidak serta merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana andaikan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi perilaku Hotman Paris itu banyak dikecam masyarakat.

"Kita menghormati permintaan maaf merupakan sikap nan patut dihargai dari sisi etika. Namun, dari perspektif norma pidana, permintaan maaf bukan berfaedah otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap bertanggung jawab menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi berasas perangkat bukti nan sah," ujar Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Rabu (22/7/2026).

Dosen Pascasarjana ini menyebut, Polri perlu mendalami laporan maupun info nan berkembang mengenai dugaan penghinaan terhadap wartawan. Proses norma kudu dilakukan secara profesional, independen, dan berasas prinsip equality before the law, sehingga setiap orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma tanpa memandang status sosial, profesi, maupun popularitas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI

"Kami meminta interogator kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terdapat bukti nan cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, maka proses norma kudu melangkah sebagaimana mestinya. Sebaliknya, andaikan unsur pidananya tidak terpenuhi, interogator juga kudu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan kepada publik," tegasnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai pernyataan nan diduga merendahkan pekerjaan wartawan dan mengadu domba Kapolri dengan Presiden Prabowo Subianto soal izin penggeledahan sangat disayangkan. Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Menurut Edi, banyak kalangan mengharapkan kasus ini kudu diproses agar mempunyai kepastian norma agar tidak muncul dugaan bahwa seseorang kebal norma hanya lantaran mempunyai pengaruh alias popularitas.

Lihat video: HOTMAN PARIS MINTA MAAF! Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis

Selengkapnya