ARTICLE AD BOX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Status Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nan hingga sekarang tetap dijabat pelaksana tugas (Plt) dinilai tidak bakal menghalang penanganan perkara-perkara besar di Kejaksaan Agung. Akademisi sekaligus master norma Abdul Fickar Hadjar menilai kegunaan utama Jampidsus lebih berfokus pada penyusunan kebijakan, sementara proses investigasi dan penuntutan tetap dijalankan oleh jejeran jaksa di tingkat operasional. Pernyataan itu disampaikan Fickar menanggapi dorongan sejumlah pihak agar pemerintah segera menetapkan Jampidsus definitif. Menurutnya, selama masa transisi, penyelenggaraan tugas di lingkungan pidana unik tetap dapat melangkah sebagaimana mestinya.
"Sebetulnya tidak masalah dengan Plt karena kedudukan Jampidsus itu bukan jaksa operasional di pengadilan alias kerja kerja intelejen lapangan," kata Fickar.
Ia menjelaskan, kedudukan Jaksa Agung Muda, termasuk Jampidsus, pada dasarnya berfaedah sebagai perumus kebijakan. Tugas tersebut mencakup penyusunan kebijakan administratif maupun operasional nan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan investigasi dan penuntutan.
Sementara itu, penanganan perkara di lapangan dilakukan oleh para jaksa pelaksana, baik di Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di beragam daerah.
"Para JAM itu hanya pengambilan kebijakan saja, sedangkan operasional sepenuhnya dilakukan oleh Kejati, Kejari di setiap wilayah. JAM itu tugas utamanya perumus kebijakan, baik nan berkarakter administratif maupun pelayanan penuntutan dan investigasi di tingkat operasional," ujarnya.
Dengan pembagian kegunaan tersebut, Fickar menilai belum adanya pejabat definitif tidak bakal menghentikan roda penegakan hukum. Ia menyebut sistem kerja di lingkungan kejaksaan tetap dapat melangkah meski posisi Jampidsus tetap diisi pelaksana tugas.
"Jadi sebelum ada nan definitif, tidak jadi masalah dengan Plt.," katanya.
Fickar juga menepis dugaan bahwa status Plt. bakal memengaruhi penanganan perkara korupsi berskala besar nan saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, proses investigasi dan penuntutan tetap berada di tangan tim jaksa nan menangani perkara secara langsung.
"Kasus-kasus besar itu ditangani oleh jaksa-jaksa pelaksana investigasi dan penuntutan, baik di Kejagung, Kejati maupun Kejari. Jadi kegunaan JAM itu perumusan kebijakan operasional, lantaran itu tidak masalah sementara diisi oleh Plt.," pungkas Fickar.
Diketahui sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jampidsus nan baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menjelaskan, pengangkatan pejabat Jampidsus merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto nan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, publikasi Keppres tersebut kudu didasarkan pada usulan resmi nan diajukan oleh Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah kedudukan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berasas usulan dari Jaksa Agung nan sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).
Sedangkan Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong agar segera dipilih sosok nan dapat mengisi posisi Jampidsus secara definitif. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·