ARTICLE AD BOX
loading...
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan krusial dalam perkembangan norma pidana Indonesia. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan krusial dalam perkembangan norma pidana Indonesia. Perkara ini menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip negara norma (rechtstaat) dan kualitas pembuktian dalam perkara korupsi besar betul-betul dijalankan.
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa norma tidak tebang pilih terhadap status kedudukan seseorang. "Negara norma tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma (equality before the law)," ujar Suparji, Selasa (30/6/2026).
Dia berpendapat, pemidanaan dalam kasus ini merupakan corak pertanggungjawaban norma nan manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan bisa menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding









English (US) ·
Indonesian (ID) ·