Pakar Sebut Penyidik Harus Bongkar Aktor dan Korporasi di Perkara TPPU Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 2
Pakar Sebut Penyidik Harus Bongkar Aktor dan Korporasi di Perkara TPPU Febrie Adriansyah Diskusi publik Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Dok spesial )

DOSEN Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai interogator Kejaksaan Agung kudu mengungkap seluruh pihak dan tokoh utama nan terlibat dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Reza meyakini perkara tersebut tidak berdiri sendiri alias hanya melibatkan satu orang saja, melainkan berpotensi menyeret jejaring elite hingga korporasi. 

"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain alias tokoh utama di kembali kasus ini, tentu publik tetap menunggu gimana interogator mengembangkan proses penyidikannya," kata Reza dalam obrolan publik Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta, Jumat (7/8). 

Reza juga menyoroti mundurnya pengacara kondang Hotman Paris dari penanganan perkara tersebut sebagai salah satu indikasi kuat adanya dinamika persaingan di tingkat elite. Selain itu, dia menegaskan bahwa interogator sekarang mempunyai ruang norma untuk menjerat subjek norma korporasi maupun badan upaya sesuai ketentuan Pasal 45 KUHP Baru. 

"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai dewan maupun sebagai pribadi. Nama-nama nan diduga terlibat saya meyakini bakal muncul dalam proses pengembangan perkara," tegas Reza. 

Reza mengimbau masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses norma secara transparan agar terhindar dari potensi negosiasi di luar sistem norma nan berkuasa menindak pejabat publik maupun pelaku usaha.

Ia juga menambahkan bahwa berasas Pasal 10 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan penuh untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut andaikan memenuhi kriteria kerugian negara nan jumbo serta menjadi perhatian publik. 

"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria nan memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya andaikan kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza. (E-4)

Selengkapnya