Pakar TPPU Ungkap Pola Dugaan Pencucian Uang dalam Perkara Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 2
Pakar TPPU Ungkap Pola Dugaan Pencucian Uang dalam Perkara Febrie Adriansyah Diskusi nan diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia berjudul "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa nan Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Dok spesial )

PAKAR Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai penyimpanan duit tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan perihal nan tak lazim.

Yenti menegaskan, pergerakan duit hasil aktivitas sah alias legal umumnya berada di dalam sistem perbankan resmi. Ia mengatakan dalam perkara Febrie, penyimpanan emas dan duit di letak tersembunyi menjadi poin krusial bagi tim penyidik. 

"Dalam logika nan normal, duit nan berasal dari aktivitas nan sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di letak tersembunyi. Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati," kata Yenti dalam obrolan nan diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia berjudul "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa nan Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8).

Mantan personil panitia seleksi ketua KPK ini menjelaskan bahwa penjeratan delik pencucian duit tidak berdiri sendiri, melainkan wajib membuktikan tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU. 

Penyidik dan jaksa penuntut umum dituntut jeli mengaitkan bukti sitaan duit dan emas tersebut dengan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.

"TPPU tidak mungkin ada andaikan tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, interogator dan jaksa kudu dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal. Hasil investigasi berupa duit dan emas batangan itu kudu betul-betul dipastikan berasal dari hasil kejahatan," ujar Yenti. 

Mengingat perkara ini menyeret mantan pejabat tinggi dan tengah diuji melalui sistem praperadilan, Yenti mengingatkan interogator maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ekstra hati-hati dalam mengunci minimal dua perangkat bukti nan sah.

Ia pun meminta masyarakat memberikan support penuh kepada interogator untuk bekerja secara independen dan transparan dalam mengungkap seluruh rangkaian transaksi finansial terlarangan tersebut. 

"Sebagai orang nan mendalami pencucian uang, saya meyakini interogator telah bekerja secara sangat hati-hati lantaran perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, publik patut memberikan support terhadap proses penegakan norma nan sedang berjalan," katanya. (E-4)

Selengkapnya