loading...
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
JAKARTA - Tim 9 interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini mempunyai kapabilitas dan pengalaman nan memadai untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Termasuk menelusuri aset berupa duit tunai dan 74 batang emas nan disita dalam proses penyidikan.
Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengaku percaya interogator Kejagung bisa mengungkap kasus nan menjerat Febrie Adriansyah. “Kita percaya interogator Kejaksaan Agung sangat berilmu dan bakal bisa mengungkap misteri asal-usul duit tunai dan 74 batang emas tersebut melalui proses investigasi nan ahli dan berbasis perangkat bukti," katanya, Sabtu (1/8/2026).
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menilai, keberhasilan pembuktian perkara TPPU tidak memandang jumlahnya, tapi gimana interogator bisa membuktikan hubungan antara kekayaan kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime). "Pengungkapan TPPU bakal sukses ketika interogator menerapkan teori follow the money dan follow the asset secara konsisten," katanya.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen TPPU
Dosen Tindak Pidana Korupsi ini mengungkapkan dalam kejahatan pencucian duit selalu ada jejak transaksi finansial (money trail) nan dapat ditelusuri secara ilmiah dan yuridis. Dalam perspektif norma pidana modern, pembuktian TPPU berfokus pada asal-usul kekayaan, pola transaksi, serta proses penyamaran aset. "Semakin keberadaan aset itu disamarkan, maka motif TPPU nya bakal semakin nyata" katanya.
Edi menjelaskan, teori pencucian duit mengenal tiga tahapan utama, ialah placement, layering, dan integration. Ketiga tahapan tersebut menjadi parameter krusial dalam menilai apakah suatu aset telah melalui proses penyamaran agar terlihat berasal dari sumber nan sah.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·