loading...
Mahasiswa Program Doktor Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI). Foto/Dok.Pribadi
Nida N Rubini
Mahasiswa Program Doktor Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI)
PENANDATANGANAN Mecca Joint Defence Agreement oleh Pakistan, Arab Saudi, dan Turki pada 7 Agustus 2026 menambah satu lagi perkembangan krusial dalam perubahan lanskap keamanan Asia Barat. Melalui kesepakatan tersebut, ketiga negara menyepakati prinsip pertahanan kolektif, ialah bahwa serangan terhadap salah satu negara bakal dipandang sebagai serangan terhadap ketiganya.
Kesepakatan ini datang ketika area tetap menghadapi akibat bentrok Iran, meningkatnya ancaman terhadap negara-negara Teluk, serta pertanyaan mengenai efektivitas arsitektur keamanan regional nan selama beberapa dasawarsa banyak berjuntai pada Amerika Serikat (AS).
Bagi Pakistan, keputusan tersebut mempunyai makna tersendiri. Hanya beberapa bulan sebelumnya, Pakistan menjadi salah satu negara nan berupaya menjembatani komunikasi antara Iran dan AS dan berkedudukan dalam proses menuju gencatan senjata pada April 2026. Bersama Qatar, Pakistan kemudian tetap terlibat dalam beragam upaya untuk membuka kembali jalur perundingan.
Peran tersebut menunjukkan Pakistan mempunyai posisi nan cukup unik. Di tengah polarisasi nan semakin kuat, tidak banyak negara mempunyai akses politik kepada Iran sekaligus hubungan nan cukup dekat dengan AS dan negara-negara Teluk. Pertanyaannya kemudian adalah gimana keterlibatan Pakistan dalam pakta pertahanan baru bakal memengaruhi posisi tersebut.
Apakah Islamabad tetap dapat mempertahankan perannya sebagai salah satu penghubung antara Iran dan Amerika Serikat ketika pada saat nan sama semakin terikat pada arsitektur keamanan nan melibatkan dua mitra pentingnya, Arab Saudi dan Turki?
Diterimanya posisi Pakistan sebagai mediator lahir dari hubungan Pakistan nan relatif baik dengan beragam pihak: hubungan keamanan dengan Arab Saudi, saluran komunikasi politik keamanan dengan AS, serta kedekatan geografis dan diplomatik dengan Iran. Kombinasi hubungan-hubungan tersebut menjadikan Pakistan mempunyai sesuatu nan susah ditemukan dalam bentrok Iran–AS, ialah akses kepada beragam pihak nan mempunyai kepentingan berbeda.
Dalam kajian mediasi bentrok internasional, akses semacam ini krusial lantaran mediator nan efektif tidak hanya memerlukan kedekatan dengan pihak-pihak nan berkonflik, tetapi juga keahlian untuk dipandang cukup dapat dipercaya oleh mereka. Mediator memang tidak selalu kudu berada pada posisi nan sama sekali netral.
Persoalan nan lebih krusial adalah apakah mediator tetap mempunyai kredibilitas dan imparsialitas di mata pihak-pihak nan berkonflik (Kydd, 2003).
Prinsip serupa muncul dalam UN Guidance for Effective Mediation (2012) nan menekankan consent (kesediaan para pihak) dan impartiality (imparsialitas) sebagai bagian krusial dalam proses mediasi. Dalam konteks ini, imparsialitas tidak identik dengan ketiadaan hubungan politik dengan pihak tertentu, melainkan berangkaian dengan persepsi bahwa mediator tidak menggunakan proses mediasi untuk menguntungkan salah satu pihak secara tidak proporsional.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·