loading...
Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Toraja nan menyeret komika Pandji Pragiwaksono diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Toraja nan menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak akhir. Kini, Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut bakal diselesaikan melalui sistem restorative justice (RJ). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan, perihal tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani hukuman budaya di Toraja.
“Nanti bakal kita lakukan proses restorative justice. Mareka sudah ada didahulukan dari hukuman adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Berharap Damai, Pandji Pragiwaksono Jelaskan Sidang Adat Toraja ke Penyidik Bareskrim Polri
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya hukuman budaya nan dijalani Pandji.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·