Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti

1 jam yang lalu 2

loading...

Pendaftaran uji materi Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa

JAKARTA - Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugat beberapa orang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon adalah Ketua Umum aktif Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono berbareng sejumlah beberapa orang lainnya.

“Melalui sistem judicial review di MK, kami mengusulkan pengetesan materiil terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Bintang, Selasa (4/8/2026).

Bintang menuturkan, pengajuan uji materi ini dilatarbelakangi untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia berdiri di atas fondasi konstitusi, bukan di atas pengecualian hukum. “Bagi kami, investasi memerlukan kepastian hukum, tetapi kepastian norma tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum,” kata Bintang.

Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti

Baca juga: Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung: Kita Buktikan di Pengadilan

Selengkapnya