Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris,(Dok Jasa Raharja)
DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur pada Senin (3/8).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, dan penjaminan korban melangkah cepat, tepat, serta terkoordinasi.
Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, nan menjadi pusat koordinasi penanganan korban. Di letak tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi antarinstansi melangkah optimal.
Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat para korban menjalani perawatan. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, serta lembaga mengenai lainnya untuk memastikan validitas info korban dan kelengkapan manajemen santunan, sehingga kewenangan para korban dapat dipenuhi secara sigap dan tepat.
"Kami menyampaikan duka cita nan mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh family besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada family korban nan meninggal bumi dan mendoakan agar seluruh korban nan tetap menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan," ujar Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan info sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II nan melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hingga saat ini, lima penumpang dilaporkan meninggal bumi dan tetap dalam proses identifikasi.
Sementara itu, sebanyak 15 penumpang nan mengalami luka-luka telah mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan empat korban dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep. Penjaminan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan para korban memperoleh pelayanan medis secara sigap dan tepat.
Menurut Awaluddin, sejak menerima info kejadian, petugas Jasa Raharja di wilayah Jawa Timur telah bergerak sigap melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang nan sah.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan family korban memperoleh pelayanan tanpa halangan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui info korban berbareng seluruh pihak mengenai agar proses penyerahan santunan dan agunan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin," katanya.
Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang nan sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berasas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, mahir waris nan sah berkuasa menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh agunan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan nan berlaku.
Selain perlindungan dasar tersebut, tersedia pula perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera (JRP). Korban meninggal bumi memperoleh faedah perlindungan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan agunan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta.
Awaluddin menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban. Seluruh jejeran Jasa Raharja di lapangan terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah.
"Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi melangkah paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara sigap dan akurat," ujarnya.
Jasa Raharja bakal terus memantau perkembangan penanganan kejadian KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan family korban selesai dilaksanakan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti info resmi dari otoritas nan berwenang. (RO/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·