Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Penanganan perkara nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen abdi negara penegak hukum. Pola penanganan sistem pemberantasan korupsi nan bersih, transparan, dan akuntabel bakal dinantikan oleh publik.

"Dalam norma aktivitas pidana, pelimpahan perkara dari interogator kepada penuntut umum telah diatur secara jelas dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21, sehingga tersangka, peralatan bukti, serta perangkat bukti lain, termasuk keterangan para saksi, diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan," ujar Praktisi Hukum Agus Widjajanto, Selasa (14/7/2026).

Dia menilai bahwa dalam perkara Febrie Adriansyah telah ditemukan peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan diduga berasal dari penanganan tiga perkara besar di lingkungan Jampidsus. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diamankan dan diperiksa untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, dia menyoroti adanya aspek prosedural nan menjadi perhatian.

"Yang menjadi catatan adalah Febrie Adriansyah disebut belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka sesuai prinsip due process of law. Dalam praktik norma aktivitas pidana, kondisi seperti ini memang tidak lazim. Meski demikian, andaikan seluruh perangkat bukti telah memenuhi ketentuan norma untuk menemukan kebenaran materiil demi tegaknya keadilan, tentu langkah penegakan norma tersebut patut diapresiasi," kata Agus.

Selengkapnya