Pelimpahan Ulang Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim oleh Jaksa Sesuai KUHAP

3 jam yang lalu 2

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, pelimpahan ulang berkas perkara Dokter Tifa oleh jaksa sudah sesuai prosedur hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pelimpahan kembali berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan norma aktivitas pidana dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Pelimpahan kembali berkas perkara ini merupakan akibat norma dari putusan sela majelis hakim.

"Kita minta semua pihak hormati proses hukum. Tindakan jaksa sudah sesuai prosedur hukum," kata Pemerhati Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Minggu (2/8/2026).

Dosen Program Pascasarjana ini menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan putusan sela majelis pengadil dengan memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan. Upaya jaksa tersebut merupakan bagian dari sistem norma nan sah untuk menyempurnakan aspek formil dakwaan agar memenuhi ketentuan KUHAP.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan

"Pelimpahan kembali berkas perkara ini merupakan akibat norma dari putusan sela majelis hakim. Jaksa telah memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan petunjuk pengadilan, sehingga pelimpahan ulang tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum. Kita beranggapan tidak ada argumen untuk memperdebatkannya," ujarnya.

Selengkapnya