Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru alias berkawan disapa Gus Falah. Foto/Istimewa

JAKARTA - Hingga saat ini Komisi III DPR tetap menerima aspirasi dari beragam pihak seperti masyarakat sipil dan akademisi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III berkomitmen segera merampungkannya.

‎"Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025, coba bayangkan, kala itu kita mengundang Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, nan bakal kita tindak lanjuti lagi kelak tanggal 20 Juli 2026, kita bakal mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H dan Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra Rektor Universitas Banten Jaya, lampau kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH akademisi Universitas Borobudur," ujar Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru dalam konvensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR tak henti menyerap aspirasi beragam komponen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pria nan berkawan disapa Gus Falah ini pun menyebut nama-nama tokoh senior lain dalam bagian norma lainnya seperti Dr Juniver Girsang SH.MH, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M nan juga bakal diundang dalam waktu dekat oleh Komisi III DPR untuk dimintai masukan soal RUU Perampasan Aset.

Baca juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini

‎"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan," tegas ‎Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu.

‎Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah dugaan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR bakal memperlambat pembahasan. Dia menuturkan, justru sistem tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.

‎"Ada hoaks nan beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang nan lain, ya, jika dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," kata Habiburokhman.

‎Dia menegaskan, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Dia mengatakan, usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.

‎"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang nan inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," pungkasnya.

(rca)

Selengkapnya