Pemblokiran Rekening Disorot, LP3HI: Tak Bisa Sepihak Bank, Ada Permintaan APH

18 jam yang lalu 1

loading...

LP3HI menilai bank tidak mempunyai kewenangan memblokir rekening pengguna secara sepihak tanpa permintaan alias perintah dari abdi negara penegak hukum. Foto Koordinator AMPB Supriyono namalain Botok nan rekening banknya sempat diblokir. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bank Mandiri tidak mempunyai kewenangan untuk memblokir rekening pengguna secara sepihak tanpa permintaan alias perintah dari aparat penegak norma (APH). Dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan APH.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berasas permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Bank Mandiri Tindak Lanjuti Permintaan Polisi Buka Kembali Rekening Botok Pati

Kurniawan merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU nan memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, alias pengadil untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan kekayaan nan diduga berasal dari tindak pidana.

"Jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, nan perlu diperiksa terlebih dulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut," katanya.

Selengkapnya