Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menganggap, banyaknya pemerintah wilayah (pemda) yang makin bersiap menerbitkan obligasi wilayah alias municipal bond merupakan corak pematangan desentralisasi fiskal.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan, ini lantaran instrumen pembiayaan pembangunan pengganti itu dapat memberi ruang bagi pemda untuk membiaya kebutuhan investasinya secara mandiri.
"Bahwa obligasi wilayah itu bagian dari pendalaman pasar finansial dan pematangan desentralisasi fiskal," kata Armand dikutip dari keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Oleh karena itu, ketika sejumlah wilayah mulai menjajaki publikasi obligasi daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, hingga Sumatera Barat, pemerintah pusat menurutnya bisa datang untuk mengawal dan memfasilitasi proses tersebut.
DKI Jakarta sendiri sudah bersiap menerbitkan obligasi wilayah senilai Rp 5,6 triliun dengan dua tahap, ialah Rp 4,2 triliun pada 2027, dan Rp 1,3 triliun pada 2028.
Sementara itu, untuk Jawa Barat menargetkan bisa menerbitkan obligasi wilayah senilai Rp 900 miliar, meski belum ada perincian rancangannya hingga saat ini.
Sedangkan Sumatera Barat, belum mencanangkan nilai, namun sebatas merancang publikasi obligasi wilayah dalam corak sukuk namalain surat utang syariah. Demikian pula Bali nan tetap dalam tahap membuka ruang penerbitan.
"Kita melihatnya dalam konteks gimana desentralisasi fiskal terus berkembang dan gimana wilayah bisa mempunyai pengganti pembiayaan untuk membiayai kebutuhan investasinya," ujar Armand.
Armand menegaskan, KPPOD tidak mempersoalkan prinsip kehati-hatian pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan terhadap publikasi obligasi daerah. Pemerintah dia akui tetap perlu memastikan instrumen tersebut tidak mengganggu kesehatan fiskal wilayah maupun stabilitas fiskal nasional.
Namun, menurutnya, prinsip kehati-hatian semestinya diwujudkan melalui proses pengetesan nan terukur dan transparan. Bukan dengan membangun persepsi obligasi wilayah merupakan instrumen nan kudu dihindari alias berisiko bagi pemerintahan wilayah mendatang.
"Mungkin dalam konteks kehati-hatian, pemerintah pusat tentu oke saja mengingatkan. Tapi perlu dijelaskan ke publik soal kehati-hatian itu. Jangan sampai argumen kehati-hatian justru menimbulkan kesan ketidakpercayaan pada pemda dan menjadi inkonsisten dengan imbauan nan selama ini disampaikan kepada daerah-daerah lain," ujar Armand.
KPPOD menilai pemerintah pusat mempunyai posisi strategis untuk membangun tata kelola obligasi wilayah nan sehat.
Kementerian Dalam Negeri kata dia dapat menguji kesesuaian publikasi obligasi dengan APBD, RPJMD, keahlian fiskal, serta prioritas pembangunan daerah. Sementara, Kementerian Keuangan dapat memastikan aspek kesehatan fiskal, keahlian pembayaran kembali, dan kesinambungan pembiayaan daerah.
"Kalau pemerintah wilayah sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi hukum, fiskal, administrasi, maupun kepantasan proyek, mestinya pemerintah pusat bukan menghambat. Justru kudu mengawal dan menguji. Dalam perihal ini, pemerintah pusat semestinya berkedudukan sebagai enabler, bukan gate keeper," katanya.
Menurut Armand, pemerintah pusat juga perlu memberikan parameter nan jelas bagi wilayah nan mau menggunakan instrumen obligasi. Hal tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah wilayah mengenai standar nan kudu dipenuhi sejak awal proses penerbitan.
Ia mencontohkan, andaikan suatu proyek dinilai mempunyai akibat jangka panjang, pemerintah perlu menjelaskan parameter akibat nan digunakan. Begitu pula andaikan kreasi publikasi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan alias proyek dianggap tidak layak, dasar penilaiannya kudu dapat dijelaskan secara objektif.
"Kalau mereka pesimis, keluar dengan parameter nan objektif. Kalau proyeknya berisiko untuk jangka panjang, parameternya apa? Kalau kreasi publikasi tidak sesuai dengan aturan, justifikasinya kudu jelas. Atau proyeknya dinilai tidak layak, perangkat ukurnya apa?" kata Armand.
Bagi KPPOD, kejelasan tersebut krusial bukan hanya untuk kepentingan Jakarta, tetapi juga bagi wilayah lain nan mempunyai kapabilitas fiskal dan kebutuhan investasi.
"Pemerintah pusat mestinya dalam posisi mendukung alias apalagi memfasilitasi, bukan menjadi penghambat dengan pernyataan-pernyataan nan bisa membikin daerah-daerah di luar DKI tidak berani mengambil langkah ini," tuturnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·