loading...
Pemerhati norma Edi Saputra Hasibuan menyebut Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin diterima sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Roy Suryo. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Praktisi norma Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin diterima sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan dalam perkara praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai kasus piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penilaian itu disampaikan pemerhati norma pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.
Dia angkat bicara menyusul rencana Damai Hari Lubis berbareng Eggi Sudjana mengusulkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan pandangan norma kepada hakim.
Baca juga: Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
“Kalau memandang prinsip dan kegunaan amicus curiae, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin masuk dalam kriteria. Mereka mempunyai latar belakang sebagai praktisi norma dan dapat memberikan pandangan norma kepada pengadil sepanjang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara,” katanya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·