Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak

3 jam yang lalu 2

loading...

Upaya penggeledahan dan penyitaan peralatan bukti oleh Kortas Tipidkor dan Kejagung dinilai telah sesuai ketentuan KUHAP. Foto/SindoNews

JAKARTA - Gugatan praperadilan nan diajukan kuasa norma Febrie Ardiansyah terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi ditolak oleh pengadil praperadilan. Pasalnya, langkah nan diambil Kortas Tipidkor dan Kejagung selama ini telah sesuai ketentuan.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, prediksi tersebut didasarkan pada penilaian bahwa tindakan interogator dalam menetapkan tersangka dan melakukan penggeledahan dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan norma aktivitas pidana.

"Kalau memandang bukti-bukti nan diajukan interogator Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, saya optimistis gugatan Febrie Ardiansyah bakal ditolak. Tapi kendati demikian, keputusan pengadil tetap kita tunggu seperti apa ke depan," kata Dosen Hukum Pidana ini, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan 19 Agustus 2026

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, praperadilan pada dasarnya menguji sah alias tidaknya tindakan abdi negara penegak hukum. Apabila interogator telah menjalankan seluruh prosedur sesuai KUHAP serta penggeledahan dan pebyitaan sudah memperoleh izin dari pengadilan dalam perihal nan dipersyaratkan, maka sangat mini kemungkinan permohonan praperadilan bakal dikabulkan.

“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa nan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan rumah diatur dalam Pasal 33 KUHAP nan pada prinsipnya mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri, selain dalam keadaan nan sangat mendesak sebagaimana diatur Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara itu, penyitaan diatur dalam Pasal 38 KUHAP nan juga mensyaratkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, selain dalam keadaan tertentu nan kemudian wajib segera dimintakan persetujuan. Selain itu, Pasal 39 KUHAP mengatur secara limitatif mengenai benda-benda nan dapat disita untuk kepentingan pembuktian, sehingga penyitaan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Selengkapnya