Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal terus memperluas pedoman perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari golongan wajib pajak nan dinilai belum menjalankan tanggungjawab perpajakannya secara maksimal.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan salah satu konsentrasi ekspansi pedoman pajak adalah masyarakat nan mempunyai lebih dari satu properti dan memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan rumah.

"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas pedoman perpajakan. Sektor-sektor alias golongan nan belum optimal pembayaran pajaknya ini bakal kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, Kamis (6/8/2026).

Menurut Rofyanto, kepemilikan lebih dari satu rumah berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan nan berasal dari aktivitas sewa-menyewa. Pendapatan tersebut menjadi salah satu potensi nan dapat dioptimalkan dalam upaya memperluas pedoman perpajakan.

"Contohnya, jika misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada nan disewakan, ada nan dikontrakkan," lanjut Rofyanto.

Selain memperluas pedoman pajak, pemerintah juga bakal memperkuat kepatuhan perpajakan melalui peningkatan sinergi dengan beragam kementerian dan lembaga. Integrasi info antarlembaga dinilai krusial untuk memberikan gambaran nan lebih komplit mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

Dengan support info nan lebih terintegrasi, pemerintah berambisi proses pengawasan dan pemetaan potensi pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat.

Di saat nan sama, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax sebagai tulang punggung manajemen perpajakan nasional. Sistem tersebut diharapkan bisa mendukung pengolahan dan kajian info perpajakan secara lebih komprehensif.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan kajian info perpajakan secara menyeluruh," terang Rofyanto.

Menurut dia, integrasi info perpajakan dengan beragam parameter perekonomian bakal mempermudah pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak. Dengan pedoman info nan semakin lengkap, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan diharapkan dapat terus ditingkatkan.

"Diharapkan jika kita melakukan benchmarking, kemudian info wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan info perekonomian, maka penerimaan pajak kita bakal bisa lebih optimal," ujarnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya