Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berbareng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersinergi meluncurkan program sertifikasi tanah cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk tahun ini, pemerintah memasang sasaran publikasi hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya sepeser pun.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa sinergi pengadaan sertifikasi cuma-cuma untuk kalangan MBR tersebut menjadi salah satu penemuan krusial pemerintah, seperti nan dia sampaikan di instansi Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (16/7/2026).

Bersamaan dengan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pada dasarnya program ini berbentuk Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah telah menyediakan kuota sertifikasi tanah mencapai 8 juta penerima sertifikat sampai tahun 2028 mendatang. Khusus tahun ini, sertifikat tersebut bakal diterbitkan untuk 1 juta penerima.

Dirinya bilang, hingga saat ini tetap ada sebagian rumah nan belum terdaftar sertifikat kewenangan milik (SHM). Sebagai gambaran, banyak penerima program di bagian perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) nan justru rumah-rumahnya belum disertifikasi.

"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, nan sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, info nan belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," jelas Nusron dalam kesempatan nan sama.

Nusron melanjutkan, terdapat tiga golongan masyarakat nan bisa mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis. Kelompok pertama adalah masyarakat penerima support perumahan dari pemerintah, misalnya melalui program BPSP alias bedah rumah.

Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga bakal memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Hanya saja, saat ini info penerima support bedah rumah dari dua kementerian tersebut belum ditemukan.

"Tapi itu kelak bakal menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," imbuh dia.

Kelompok kedua nan bakal menerima faedah program sertifikasi cuma-cuma adalah masyarakat nan mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Di sini, pemerintah bakal menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.

Nusron menyebut, biaya pemecahan HGB induk milik developer properti menjadi HGB atas nama pribadi masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tapi, nan kita gratiskan adalah dari mereka HGB nan sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu nan kita gratiskan," katanya.

Kelompok ketiga nan bakal menerima program sertifikasi cuma-cuma adalah masyarakat nan membangun rumah secara mandiri, namun masuk kategori MBR. Penentuan status MBR bakal merujuk pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.

Berdasarkan patokan tersebut, pekerja umum dapat membuktikan dirinya masuk kategori MBR dengan melampirkan slip gaji. Sedangkan bagi masyarakat nan tidak punya slip penghasilan alias pekerja informal, mereka juga bisa ikut program sertifikat cuma-cuma selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

"Jadi jika dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berasas penjelasan dari BPS, referensi penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di letak tersebut," tandas Nusron.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya