Jakarta, CNBC Indonesia - Berapa iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus? Hingga 2 Agustus 2026, peserta tetap bayar iuran dengan tarif lama lantaran pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Artinya, peserta BPJS Kesehatan tetap bayar iuran sesuai ketentuan nan bertindak sebelumnya. Pemerintah tetap mempertahankan tarif lama selama proses transisi menuju penerapan penuh sistem KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak bakal berubah meski sistem kelas dihapus. Ia bilang, KRIS dirancang dengan struktur biaya nan tetap sehingga tidak membebani peserta.
"BPJS KRIS harusnya bakal diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi berjenjang kan 2 tahun," kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lampau dikutip pada Minggu (2/8/2026).
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan lantaran didesain dengan nilai nan sama," ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya, seluruh peserta bakal memperoleh jasa rawat inap dengan standar nan sama melalui skema KRIS.
Implementasi KRIS bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta tetap merujuk pada ketentuan nan bertindak saat ini.
Ketentuan iuran merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, denda tetap dikenakan andaikan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan jasa rawat inap.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan nan tetap berlaku:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah
Meliputi PNS, personil TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari penghasilan per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
Iuran sebesar 5% dari penghasilan per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
4. Anggota family tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari penghasilan per orang setiap bulan nan dibayar pekerja.
5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain
- Rp42.000 per orang per bulan untuk faedah ruang perawatan nan sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta bayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
- Rp100.000 per orang per bulan untuk faedah ruang perawatan nan sebelumnya Kelas II.
- Rp150.000 per orang per bulan untuk faedah ruang perawatan nan sebelumnya Kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·