Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

1 jam yang lalu 2

loading...

Sejumlah peserta Kirab Merah Putih bersiap menggelar apel persiapan di area Monumen Nasional (Monas) Jakarta jelang Upacara HUT ke-81 RI, Senin (17/6/2026) pagi. Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Pemerintah mengimbau lembaga pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan elastisitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera.

Surat tersebut mengangkat perihal Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan dan ditujukan kepada ketua lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, ketua lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, ketua BUMN dan BUMD, serta ketua perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo: Dirgahayu Republik Indonesia

Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemerintah juga mau memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan langkah masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.

Selengkapnya