Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Perdagangan Karbon, Ini Sektornya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan patokan teknis perdagangan karbon dalam negeri. Kelak, patokan ini bakal tertuang dalam corak Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai patokan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa draf izin tersebut saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi internal. Dia menyebut tetap ada integrasi info antara sektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, hingga mineral dan batu bara sebelum patokan tersebut diteken.

"Pembahas proses bisnis. Nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi kelak sektor daya itu gimana secaranya. Tapi tetap dibuat macem-macem. Jadi lantaran drafnya, kan baru draf permen," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).

Adapun, sektor nan tercakup dalam patokan perdagangan karbon ialah sub-sektor energi, mulai dari industri manufaktur, penggunaan daya pada gedung gedung, hingga sektor transportasi melalui kendaraan listrik. Selain itu, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon alias Carbon Capture Storage (CCS) serta pengolahan sampah menjadi daya juga dirancang masuk ke dalam pasar karbon sektor energi.

"Enggak, sektor energi. Sektor daya kan dari beragam macam. Dari industri, dari gedung gedung, itu PU. Terus jika EV ya dari transportasi. Dari upaya ketenaglistrikan, pengusahaan energi, carbon capture storage itu juga CCS. Waste to energy, semua kita konsepkan itu. Pokoknya semua terkait, semua sektor daya itu diambil oleh Kementerian ESDM," lanjutnya.

Salah satu poin krusial nan tengah dimatangkan adalah penetapan kewenangan kepemilikan unit karbon nan bakal diberikan langsung kepada pihak developer alias produsen energi. Skema tersebut memastikan bahwa perusahaan nan melakukan investasi pada teknologi rendah emisi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) genting alias bauran biodiesel, dapat menyatakan nilai ekonominya secara mandiri.

"Basically jika di izin kita bakal karbon itu bakal menjadi milik pengembang. Intinya itu bukan terus apa disetor ke Pertamina alias ke setor ke PLN terus milik Pertamina nggak, maksudnya dari sektor producernya. Itu sih penekanannya di situ jika nan paling urgen," jelasnya.

Di samping itu, pemerintah juga berencana meresmikan Sistem Registrasi Umum Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 mendatang sebagai akomodasi transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Berbeda dengan capaian Nationally Determined Contributions (NDC) nan sudah berkarakter mandatori, platform SRUK diperuntukkan bagi badan upaya nan mau menjual unit karbon hasil dari upaya dekarbonisasi mereka.

"SRUK itu adalah platform wadah untuk menjual karbon dari negara kita ke market domestik alias market internasional. Dua market. Sektor domestik ataupun internasional. Itu bukan untuk NDC. Kalau NDC sudah mandatori. Jadi untuk negara kita. Tapi jika SRUK itu untuk suatu badan upaya menjual di platform gitu. Nah ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon," tandasnya.

Dengan begitu, pihaknya berambisi izin tersebut dapat segera tuntas pada tahun ini sehingga skema perdagangan karbon di sektor daya dapat melangkah secara transparan dan memberikan faedah ekonomi bagi para pelaku usaha.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya