Ilustrasi.(Magnific)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), resmi menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung norma penyelenggaraan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) nan telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.
KPPS merupakan skema angsuran program nan menyediakan pembiayaan produktif dengan suku kembang alias marjin rendah sebesar 8% flat per tahun. Program ini ditujukan bagi wanita dari family prasejahtera nan sedang menjalankan upaya maupun nan baru bakal memulai usaha, dengan plafon pinjaman hingga Rp15 juta per janji tanpa persyaratan agunan tambahan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa publikasi izin ini merupakan tindak lanjut pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban kembang pembiayaan bagi golongan masyarakat paling rentan secara signifikan.
"Selama ini, pelaku upaya ultra mikro khususnya wanita dari family prasejahtera menanggung kembang pembiayaan di kisaran 24% per tahun. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun melalui support subsidi kembang alias subsidi marjin dari pemerintah," ujar Haryo dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Sasaran dan Kriteria Penerima
Pemerintah menetapkan sasaran program secara terukur. Penerima KPPS wajib memenuhi kriteria berikut:
- Perempuan dari family prasejahtera nan terverifikasi pada desil 1 sampai desil 4 info tunggal sosial ekonomi nasional.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tergabung dalam golongan minimal lima orang di lingkungan nan sama.
Permenko ini juga memberikan ruang bagi lembaga penyalur untuk menilai kepantasan calon penerima secara objektif agar tidak ada masyarakat nan memerlukan tertinggal dari program ini.
Skema Pembiayaan dan Pendampingan
Skema KPPS dirancang sesuai karakter upaya ultra mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
- Plafon: Maksimal Rp15 juta per akad, dapat ditarik sekaligus alias bertahap.
- Tenor: Jangka waktu maksimal 24 bulan, dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi.
- Frekuensi: Penerima dapat mengakses kembali KPPS beberapa kali tanpa batas gelombang untuk mendukung pertumbuhan usaha.
- Sektor: Diarahkan pada sektor produktif seperti pertanian, kelautan, industri pengolahan, pariwisata, hingga jasa produksi.
Berbeda dengan angsuran program lainnya, KPPS mewajibkan adanya jasa pemberdayaan. Penyalur wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan, serta training kewirausahaan. Selain itu, diterapkan sistem tanggung renteng untuk menumbuhkan solidaritas kelompok. Penerima juga didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berdikari untuk perlindungan kerja.
Tata Kelola dan Pengawasan
Untuk menjaga akuntabilitas, penyaluran KPPS dilakukan oleh lembaga finansial alias koperasi nan sehat dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Pengawasan dilakukan secara berlapis oleh forum koordinasi nan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kementerian teknis, serta otoritas sektor jasa keuangan.
Haryo menambahkan, Kemenko Perekonomian bakal segera mengoordinasikan penyiapan instrumen norma turunan dan sistem info agar faedah KPPS dapat menjangkau potensi 9,16 juta wanita pelaku upaya ultra mikro di Indonesia.
"Hal ini sejalan dengan agenda keadilan pembiayaan dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," tutupnya. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·