loading...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan hingga saat ini sudah dilakukan penindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan hingga saat ini sudah dilakukan penindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Terdapat 9 kasus nan sudah masuk proses pidana.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja berbareng Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek norma tersebut, 13 PBPH dikenai surat peringatan mengenai penemuan hotspot dan tanggungjawab pelaporan.
Baca juga: Legislator Sebut Menhut Raja Juli Cuma Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
Sebanyak 14 PBPH telah dikenai hukuman administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek norma (PBPH) nan dikenai surat peringatan mengenai penemuan hotspot dan tanggungjawab pelaporan; 14 subjek norma (PBPH) nan diawasi dan sudah dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis mengenai pelanggaran kebakaran hutan,” ujar Raja.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·