Pemilik Restoran Michelin Korea Selatan Terancam Penjara akibat Topping Semut

1 jam yang lalu 2
Pemilik Restoran Michelin Korea Selatan Terancam Penjara akibat Topping Semut Ilustrasi toping semut.(Dok. Magnific)

SEORANG pemilik restoran berbintang dua Michelin di Korea Selatan menghadapi tuntutan balasan satu tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won alias sekitar Rp236 juta. Tuntutan ini diajukan jaksa setelah restoran tersebut kedapatan menggunakan semut sebagai hiasan alias topping pada hidangan penutup (dessert).

Kasus ini mencuat setelah petugas Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan menemukan ulasan pengguna di internet nan memperlihatkan foto makanan penutup dengan taburan semut. Berdasarkan hasil penyelidikan, restoran nan berlokasi di Seoul tersebut diduga telah menggunakan sekitar 49.000 ekor semut nan diimpor dari Amerika Serikat dan Thailand selama empat tahun terakhir.

Otoritas kesehatan setempat menegaskan bahwa semut tidak termasuk dalam daftar 10 jenis serangga nan diizinkan untuk dikonsumsi manusia di Korea Selatan. Spesies nan diperbolehkan saat ini hanya mencakup belalang, jangkrik, dan beberapa jenis lain nan telah lolos pertimbangan keamanan pangan. Selain masalah legalitas, otoritas menyebut semut nan digunakan mengandung kadar logam berat hingga 55 kali lebih tinggi dibandingkan serangga konsumsi standar.

Dalam persidangan, pemilik restoran mengakui penggunaan semut tersebut namun memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa semut hanya digunakan sebagai topping sorbet pada sebagian mini menu degustasi. Pemilik juga menyatakan telah memberikan pilihan kepada pengguna untuk mengganti semut dengan bahan lain seperti kembang nan dapat dimakan alias cuka fermentasi.

Pihak restoran berdasar bahwa penggunaan semut dalam kuliner kelas atas adalah praktik nan lazim di negara-negara seperti Australia, Denmark, dan Inggris. Namun, norma Korea Selatan tetap mewajibkan setiap jenis serangga melalui proses penilaian keamanan pangan nan ketat sebelum dipasarkan secara legal.

Hingga saat ini, identitas restoran maupun pemiliknya belum diungkapkan dalam arsip pengadilan. Meski demikian, diketahui terdapat 10 restoran berbintang dua Michelin di Seoul. Pengadilan dijadwalkan bakal membacakan putusan akhir perkara ini pada 2 September 2026. (Z-10)

Selengkapnya