Pemkab Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga 31 Agustus 2026

12 jam yang lalu 5
Pemkab Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga 31 Agustus 2026 Ilustrasi(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

ANTISIPASI bencana hidrometeorogi di Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 154/KPTS/2026 nan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di Kabupaten Gunungkidul nan belaku sejak 1 Juni 2026.

Di sisi lain, bantuan air bersih juga telah dikirimkan ke penduduk nan memerlukan di Kabupaten Gunungkidul. Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan lebih 128 tangki, nan kapabilitas pertanki sebesar 5.000 liter air.

"Alokasikan anggaran nan dimiliki untuk penyaluran air bersih sebanyak 1.150 tangki," ungkap dia.

Selain support air bersih dari BPBD Gunungkidul, sebagian besar kapanewon di Kabupaten Gunungkidul juga mempunyai alokasi anggaran untuk memberiikan support air bersih. Dari 18 kapanewon di Gunungkidul, sebanyak 12 kapanewon mempunyai anggaran support air bersih.

Ia menjelaskan, support air bersih diberikan andaikan ada permintaan resmi ke BPBD. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 154/KPTS/2026 nan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di Kabupaten Gunungkidul. 

Masa Berlaku status siaga ini melangkah selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. (AT)

Selengkapnya