Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon di Arena Padel

1 jam yang lalu 3
Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon di  Arena Padel Area padel di Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat(MI/Bayu Anggoro)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mengusut kasus dugaan pembalakan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan upaya padel yang diduga berangkaian dengan pembalakan tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan nan dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menemukan adanya perkembangan. Penanganan nan semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sekarang meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

"Setelah nyaris satu bulan melangkah rupanya terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan sekarang mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," kata Farhan, Senin (3/8).

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berangkaian dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh lantaran itu, proses penyelidikan sekarang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), interogator Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak nan diduga terlibat lantaran proses penyelidikan tetap berlangsung. "Saya belum bisa bicara siapa saja nan terlibat lantaran bakal terlalu spekulatif. nan jelas proses hukumnya sedang berjalan," katanya.

Berdasarkan laporan awal nan diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun dengan denda mencapai miliaran rupiah andaikan seluruh unsur pidananya terbukti. Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan gedung dan upaya nan berada di belakang letak penebangan.

 Langkah ini dilakukan lantaran terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berangkaian dengan kepentingan operasional upaya di area tersebut. "Dokumen nan kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berangkaian erat dengan aktivitas upaya di gedung tersebut," ujar Farhan.

Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) berbareng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat wilayah mengenai sedang memeriksa seluruh arsip perizinan. Pemeriksaan meliputi perizinan upaya lapangan padel dan kafe maupun videotron nan berada di area tersebut.

"Kalau memandang laporan sementara, saya menilai tetap ada beberapa perizinan nan belum lengkap. Ada nan tetap berproses apalagi ada nan belum diproses sama sekali," katanya.

Farhan menyebut, andaikan nantinya ditemukan pelanggaran manajemen maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses bakal ditindaklanjuti sesuai patokan nan berlaku. Di tengah proses norma nan tetap berlangsung, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi area jejak penebangan.

Menurut Farhan, pohon pengganti tidak bakal menggunakan bibit kecil, melainkan pohon nan sudah cukup besar agar kegunaan peneduh di area tersebut dapat segera pulih. "Pohon nan ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi kudu pohon nan sudah separuh jadi," ujarnya.

Dalam waktu dekat, area jejak pembalakan juga bakal dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan. Farhan juga mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

"Kalau memang ada ASN nan terlibat, tentu bakal dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya. Farhan menuturkan, setiap pelaku upaya tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga kudu membangun komunikasi dan hubungan nan baik dengan masyarakat sekitar.

"Jangan hanya lantaran secara manajemen sudah selesai lampau merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan nan baik kepada masyarakat. Kita mau aktivitas upaya melangkah selaras dengan lingkungan sekitarnya," ungkapnya.

Pada kesempatan nan sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan keluhan penduduk mengenai aktivitas upaya di area Surya Sumantri. Pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik upaya sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat.

Menurut Rulli, terdapat dua persoalan nan dikeluhkan warga, ialah dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) dan kebisingan dari aktivitas usaha. "Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan gedung sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki," ujarnya.

Sedangkan mengenai kebisingan, Rulli meminta pengelola membatasi jam operasional serta membangun kesepakatan dengan penduduk sekitar. Ia mengatakan Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan izin nan lebih tegas mengenai jam operasional upaya nan berada di dekat area permukiman. (H-4)

Selengkapnya