Pemprov DKI Bakal Umumkan Nama Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan ke Publik

1 jam yang lalu 3
Pemprov DKI Bakal Umumkan Nama Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan ke Publik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk mengumumkan identitas para pelaku pembuangan sampah sembarangan ke publik. Kebijakan ini diambil guna memberikan pengaruh jera bagi para pelanggar patokan pengelolaan sampah.

Pramono menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan setelah langkah imbauan nan dilakukan pihak Pemprov DKI Jakarta berulang kali diabaikan.

"Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas lantaran sudah satu, dua, kali kami ingatkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8).

Pramono membeberkan bahwa praktik pembuangan sampah terlarangan tersebut umumnya dilakoni oleh pihak swasta penyedia jasa angkut nan mengambil limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) lampau menumpuknya di lahan tak berizin.

"Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe nan selama ini dia (pembuang sampah ilegal) kelola pasti tidak bakal mau menggunakan jasa nan berkepentingan kembali," ujarnya.

Sanksi Denda Rp5 Juta Pelaku di Kramat Jati
Instruksi tegas ini menyusul ditemukannya tempat penimbunan sampah terlarangan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyampaikan bahwa berasas hasil pemeriksaan DLH DKI Jakarta, tiga orang pelaku telah terbukti melanggar Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama, Agus Setiyo, nan bekerja sebagai penjaga lahan, terbukti menerima pembuangan sampah rumah tangga dan sisa gedung menggunakan kendaraan pikap. Agus dijatuhi hukuman administratif berupa denda sebesar Rp5 juta dan telah melunasinya ke kas wilayah pada 4 Agustus 2026.

Pengembangan pemeriksaan terhadap Agus lantas menyeret dua nama pelaku lainnya, ialah Tri Joko dan Habib. Tri Joko diketahui berkedudukan menjalankan upaya jasa pengangkutan sampah berasas pesanan pelanggan, sedangkan Habib bertindak sebagai pengangkut sampah menggunakan mobil pikap tanpa izin resmi.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai hukuman administratif sebesar Rp5 juta nan wajib disetorkan ke kas wilayah sesuai ketentuan,” jelas Marulina. (Ant/P-4)

Selengkapnya