Pemuda PUI Soroti Transparansi Penegakan Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah

17 jam yang lalu 2
Pemuda PUI Soroti Transparansi Penegakan Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah Ketua Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI), Ujang Palahuddin Assopari(Istimewa)

PROSES penegakan norma seperti mengenai kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kudu dilakukan secara transparan dan alim hukum. Selain kudu ahli dan proporsional, penegakan norma pun kudu dilakukan dengan penuh ketaatan terhadap hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI), Ujang Palahuddin Assopari (Falah). Ia menyampaikan perhatian seriusnya terhadap proses norma nan tengah berjalan dalam perkara Febrie Adriansyah, khususnya mengenai pengetesan melalui sistem praperadilan terhadap tindakan penegak norma dalam proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurut Falah, negara norma tidak cukup hanya ditandai dengan adanya proses penegakan hukum. Lebih dari itu, setiap proses kudu dilaksanakan secara transparan, profesional, proporsional, serta tunduk pada norma aktivitas nan berlaku.

“Keadilan tidak hanya kudu diwujudkan dalam hasil akhir, tetapi juga kudu terlihat dalam setiap prosesnya. Aparat penegak norma mempunyai kewenangan nan besar, dan lantaran itu kewenangan tersebut kudu melangkah beriringan dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum,” ujar Ujang dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Pemuda PUI memandang sistem praperadilan merupakan bagian nan sah dari sistem norma Indonesia. Praperadilan tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan sebagai salah satu instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan abdi negara agar tetap berada dalam koridor hukum.

Oleh lantaran itu, menurut Falah, perkara nan tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut kudu ditempatkan secara objektif. Publik perlu memberikan ruang kepada pengadil untuk memeriksa fakta, argumentasi hukum, serta tindakan para pihak secara independen tanpa tekanan dari kepentingan mana pun.

“Kita tidak boleh mendahului putusan hakim. Namun, masyarakat juga mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa norma dijalankan secara benar. Jika setiap kewenangan dapat diuji secara terbuka dan objektif, justru di situlah kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak norma dapat diperkuat,” tegasnya.

Ia menilai, perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin krusial menjelang agenda pembacaan putusan praperadilan nan dijadwalkan pada Kamis (27/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan berangkaian dengan pengetesan terhadap sah alias tidaknya sejumlah tindakan hukum, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Pemuda PUI berambisi persidangan dan putusan nan bakal dibacakan dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip equality before the law, ialah bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, kedudukan, ataupun latar belakang. Falah menegaskan, sikap tersebut bukan untuk memihak ataupun menyudutkan pihak tertentu.

Pemuda PUI berkepentingan menjaga agar lembaga norma tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat melalui proses nan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mau norma berdiri di atas kebenaran dan aturan, bukan di atas persepsi, tekanan, ataupun kepentingan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proseslah secara ahli dan berasas perangkat bukti nan sah. Namun pada saat nan sama, kewenangan setiap orang untuk memperoleh proses norma nan setara juga wajib dihormati,” kata Falah.

Menurutnya, prinsip tersebut krusial bukan hanya dalam perkara nan melibatkan figur alias pejabat publik. Standar prosedural nan diterapkan dalam setiap perkara pada akhirnya bakal menjadi ukuran perlindungan norma bagi seluruh masyarakat.

“Hari ini nan diuji bukan hanya satu perkara alias satu nama. nan ikut diuji adalah konsistensi kita sebagai negara hukum: apakah kewenangan betul-betul dijalankan berasas hukum, apakah sistem kontrol bekerja, dan apakah masyarakat dapat memperoleh penjelasan nan transparan dari proses tersebut,” lanjutnya.

Pemuda PUI juga membujuk masyarakat untuk tidak membangun konklusi sebelum putusan pengadilan dibacakan. Semua pihak perlu menghormati independensi pengadil dan mengawal proses norma secara kritis, objektif, serta bertanggung jawab.

“Apa pun putusannya nanti, kudu dihormati sepanjang lahir dari pemeriksaan nan independen, objektif, dan berasas hukum. nan perlu kita jaga berbareng adalah marwah keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap norma Indonesia,” pungkas Falah. (BY/E-4)

Selengkapnya