Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua perangkat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU nan menyeret Febrie. (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Dihimpun dari beragam sumber, Nurman merupakan pengusaha asal Jambi nan menjadi orang kepercayaan Febrie. Mereka sama-sama lulusan Universitas Jambi. Nurman diduga bertindak sebagai penjaga gerbang/gate keeper jaringan upaya berbareng Febrie dan diduga mengenai aset valas miliaran rupiah dan 74 kg emas. (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

4 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·