Ilustrasi(Dok spesial )
PENDIRI organisasi kickboxing Youne Vuctorio menjadi korban pengeroyokan saat berupaya melerai keributan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Kickboxing di Hotel Aloft Marriott, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/7). Insiden tersebut terjadi ketika Munas tengah berlangsung. Keributan bermulai saat sekelompok orang nan tidak mempunyai tanda pengenal resmi berupaya masuk ke area acara.
Melihat situasi nan mulai memanas, Youne nan juga bertindak sebagai panitia berinisiatif mendatangi letak untuk meredakan keadaan. Namun, upayanya tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Kelompok tersebut disebut menyerang Youne secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka, terutama pada bagian kepala belakang.
"Kehadiran saya di area letak luar ruangan pada saat itu murni untuk menjaga ketertiban acara. Ketika memandang ada sekelompok oknum tanpa ID Card resmi nan memaksakan diri untuk masuk dan memicu keributan, tanggungjawab saya sebagai panitia dan pendiri adalah melerai agar aktivitas Munas tetap melangkah kondusif," kata Youne.
"Sangat disayangkan, niat baik untuk melerai justru direspons dengan tindakan kekerasan sadis secara bersama-sama," ujarnya.
Youne menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan luka secara fisik, tetapi juga mencoreng nilai sportivitas nan selama ini dijunjung dalam olahraga kickboxing.
"Aksi pengeroyokan ini tidak hanya melukai bentuk saya, tetapi juga mencoreng nilai-nilai sportivitas nan selama ini kita junjung tinggi di olahraga kickboxing," tegas Youne.
Atas kejadian tersebut, Youne melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7). Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5526/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya telah mengambil langkah norma tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polda Metro Jaya dengan terlaporkan kerabat Mohamad Ikhsan dkk," ujar laki-laki kelahiran Kaima tersebut.
Dalam laporan itu, Mohamad Ikhsan dkk tercatat sebagai pihak nan dilaporkan. Dugaan tindak pidana nan disangkakan adalah pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kepolisian melalui Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.
"Saya mempercayakan penuh proses ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, mengungkap seluruh pelaku nan terlibat, dan memprosesnya sesuai dengan norma nan bertindak di Indonesia. Kekerasan dalam corak apa pun, terlebih di lingkungan organisasi olahraga, tidak bisa ditoleransi," kata Youne. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·