Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana

2 jam yang lalu 4

loading...

Romli Atmasasmita. Foto: Ist

Romli Atmasasmita

PRAKTIK penerapan Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 selama 78 tahun lamanya telah memberikan beberapa catatan unik mengenai implementasinya nan telah menimbulkan beragam pertanyaan masyarakat bakal kebenaran dari penegakan norma dalam pemberantasan korupsi. Salah satu penerapan nan menimbulkan reaksi masyarakat beragam dan serius adalah penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 2 menyatakan setiap orang nan secara melawan norma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan alias denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dua ketentuan tersebut dinilai mengandung rumusan norma nan luas sehingga menimbulkan ketidakpastian norma mengenai syarat-syarat suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 alias Pasal 3; tidak jelas mengenai pemisah antara perbuatan pelanggaran administratif dan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi antara kerugian finansial negara dan kerugian finansial suatu badan upaya (risiko bisnis).

Selengkapnya